The Expanding Universe adalah teori yang menyebutkan bahwa alam semesta ini terus mengmbang dengan kecepatan yang luar biasa. Pengembangan ini dapat diilustrasikan seperti balon yang mengembang. Pemikiran ini berawal dari seorang ilmuwan bernama Edwin P. Hubble (1889-1953) yang melakukan observasi dengan menggunakan teropong bintang raksasa. Hasil observasi Hubble menunjukkan bahwa alam semesta mengalami pemuaian. Artinya, alam semesta berekspansi (mengembang). Hipotesa ini bertentangan dengan yang dikemukakan ilmuwan Einstein bahwa alam semesta bersifat statis.

            Di samping itu, Hubble juga menemukan bahwa galaksi, di samping berotasi juga bergerak menjauhi bumi. Semakin jauh letak galaksi dari bumi, semakin cepat gerak tersebut sehingga ada yang memiliki kecepatan 100.000 km/detik atau kurang lebih sepertiga kecepatan cahaya.

            Awalnya, penemuan tersebut diduga sebagai kesalahan. Akan tetapi, lama – kelamaan banyak ilmuwan yang mendukung dan menerimanya. Para ilmuwan itu akhirnya menyimpulkan apa yang disebut teori The Expanding Universe. Langit ini, sebenarnya sebenarnya semakin tinggi dan semakin mengembang ke segala arah dengan kecepatan luar biasa.
Dan di dalam Al Quran surat Az Zariyat ayat 47 ditegaskan lagi, yakni :
Dan langit kami bangun dengan kekuasaan (kami), dan kami benar – benar meluaskannya.” (Q.S. Az-Zariyat [51] : 47)

           
            Dan dengan data yang telah disebutkan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa benda-benda langit yang saling menjauhi satu sama lain merupakan bukti bahwa teori pengembangan alam semesta (The Expanding Universe Theory) benar-benar terjadi dan bukan merupakan kesalahan eksperimen belaka. Semakin jauh letak benda langit tersebut, semakin besar pula kecepatannya. Kecepatannya menjauhi bumi bertambah 15 km/detik untik setiap jarak sejuta tahun cahaya dari kita. Dari sini dapat diperhitungkan bahwa alam semesta ini kira-kira 20 miliar tahun silam.
Sumber : http://sainsmystery.blogspot.com

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh.
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Hukum yang terkait dengan menggunakan alat musik dan mendengarkannya, para ulama juga berbeda pendapat. Jumhur ulama mengharamkan alat musik. Sesuai dengan beberapa hadits diantaranya, sbb:

Sungguh akan ada di antara umatku, kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat-alat yang melalaikan". (HR Bukhari)

Dari Nafi bahwa Ibnu Umar mendengar suara seruling gembala, maka ia menutupi telingannya dengan dua jarinya dan mengalihkan kendaraannya dari jalan tersebut. Ia berkata:”Wahai Nafi’ apakah engkau dengar?”.
Saya menjawab:”Ya”. Kemudian melanjutkan berjalanannya sampai saya berkata :”Tidak”. Kemudian Ibnu Umar mengangkat tangannya, dan mengalihkan kendaraannya ke jalan lain dan berkata: Saya melihat Rasulullah saw. mendengar seruling gembala kemudian melakukan seperti ini” (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Umar bin Hushain, bahwa Rasulullah saw. berkata tentang umat ini:” Gerhana, gempa dan fitnah. Berkata seseorang dari kaum muslimin:”Wahai Rasulullah kapan itu terjadi?” Rasul menjawab:” Jika biduanita, musik dan minuman keras dominan” (HR At-Tirmidzi).

Para ulama membicarakan dan memperselisihkan hadits-hadits tentang haramnya nyanyian dan musik.

Hadits pertama diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, dari Abi Malik Al Asy\'ari ra. Hadits ini walaupun terdapat dalam hadits shahih Bukhori, tetapi para ulama memperselisihkannya. Banyak diantara mereka yang mengatakan bahwa hadits ini adalah mualaq (sanadnya terputus), diantaranya dikatakan oleh Ibnu Hazm. Disamping itu diantara para ulama menyatakan bahwa matan dan sanad hadits ini tidak selamat dari kegoncangan (idtirab). Katakanlah, bahwa hadits ini shohih, karena terdapat dalam hadits shohih Bukhori, tetapi nash dalam hadits ini masih bersifat umum, tidak menunjuk alat-alat tertentu dengan namanya. Batasan yang ada adalah bila ia melalaikan.

Hadits kedua dikatakan oleh Abu Dawud sebagai hadits mungkar. Kalaupun hadits ini shohih, maka Rasulullah saw. tidak jelas mengharamkannya. Bahkan Rasulullah saw mendengarkannya sebagaimana juga yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Sedangkan hadits ketiga adalah hadits ghorib. Dan hadits-hadits lain yang terkait dengan hukum musik, jika diteliti ternyata tidak ada yang shohih.

Adapun ulama yang menghalalkan musik sebagaimana diantaranya diungkapkan oleh Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya, Nailul Authar adalah sbb: Ulama Madinah dan lainnya, seperti ulama Dzahiri dan jama’ah ahlu Sufi memberikan kemudahan pada nyanyian walaupun dengan gitar dan biola”.

Juga diriwayatkan oleh Abu Manshur Al-Bagdadi As-Syafi’i dalam kitabnya bahwa Abdullah bin Ja’far menganggap bahwa nyanyi tidak apa-apa, bahkan membolehkan budak-budak wanita untuk menyanyi dan beliau sendiri mendengarkan alunan suaranya. Dan hal itu terjadi di masa khilafah Amirul Mukminin Ali ra.

Begitu juga Abu Manshur meriwayatkan hal serupa pada Qodhi Syuraikh, Said bin Al Musayyib, Atho bin abi Ribah, Az-Zuhri dan Asy-Sya’bi. Imam Al-Haramain dalam kitabnya, An-Nihayah dan Ibnu Abi Ad-Dunya yang menukil dari Al-Itsbaat Al-Muarikhiin; bahwa Abdullah bin Zubair memiliki budak-budak wanita dan gitar. Dan Ibnu Umar pernah kerumahnya ternyata disampingnya ada gitar , Ibnu Umar berkata:” Apa ini wahai sahabat Rasulullah saw. kemudian Ibnu Zubair mengambilkan untuknya, Ibnu Umar merenungi kemudian berkata:” Ini mizan Syami( alat musik) dari Syam?”. Berkata Ibnu Zubair:” Dengan ini akal seseorang bisa seimbang”.

Dan diriwayatkan dari Ar-Rowayani dari Al-Qofaal bahwa madzhab Malik bin Anas membolehkan nyanyian dengan alat musik. Demikianlah pendapat ulama tentang mendengarkan alat musik.

Dan jika diteliti dengan cermat, maka ulama muta’akhirin yang mengharamkan alat musik karena mereka mengambil sikap waro’(hati-hati). Mereka melihat kerusakan yang timbul dimasanya.

Sedangkan ulama salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in menghalalkan alat musik karena mereka melihat memang tidak ada dalil baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang jelas mengharamkannya. Sehingga dikembalikan pada hukum asalnya yaitu mubah. Oleh karena itu bagi umat Islam yang mendengarkan nyanyian dan musik harus memperhatikan faktor-faktor berikut:

Pertama: Lirik Lagu yang Dilantunkan.

Hukum yang berkaitan dengan lirik ini adalah seperti hukum yang diberikan pada setiap ucapan dan ungkapan lainnya. Artinya, bila muatannya baik menurut syara', maka hukumnya dibolehkan. Dan bila muatanya buruk menurut syara', maka dilarang.

Kedua: Alat Musik yang Digunakan.

Sebagaimana telah diungkapkan di muka bahwa, hukum dasar yang berlaku dalam Islam adalah bahwa segala sesuatu pada dasarnya dibolehkan kecuali ada larangan yang jelas. Dengan ketentuan ini, maka alat-alat musik yang digunakan untuk mengiringi lirik nyanyian yang baik pada dasarnya dibolehkan. Sedangkan alat musik yang disepakati bolehnya oleh jumhur ulama adalah ad-dhuf (alat musik yang dipukul). Adapun alat musik yang diharamkan untuk mendengarkannya, para ulama berbeda pendapat satu sama lain. Satu hal yang disepakati ialah semua alat itu diharamkan jika melalaikan.

Ketiga: Cara Penampilan.

Harus dijaga cara penampilannya tetap terjaga dari hal-hal yang dilarang syara' seperti pengeksposan cinta birahi, seks, pornografi dan ikhtilath. Keempat: Akibat yang Ditimbulkan. Walaupun sesuatu itu mubah, namun bila diduga kuat mengakibatkan hal-hal yang diharamkan seperti melalaikan shalat, munculnya ulah penonton yang tidak Islami sebagi respon langsung dan sejenisnya, maka sesuatu tersebut menjadi terlarang pula. Sesuai dengan kaidah Saddu Adz dzaroi' (menutup pintu kemaksiatan).

Kelima: Aspek Tasyabuh.

Perangkat khusus, cara penyajian dan model khusus yang telah menjadi ciri kelompok pemusik tertentu yang jelas-jelas menyimpang dari garis Islam, harus dihindari agar tidak terperangkap dalam tasyabbuh dengan suatu kaum yang tidak dibenarkan.

Rasulullah saw. bersabda: Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk mereka” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Keenam : Orang yang menyanyikan.

Haram bagi kaum muslimin yang sengaja mendengarkan nyanyian dari wanita yang bukan muhrimnya. Sebagaimana firman Allah SWT.:

Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al-Ahzaab 32)

Demikian kesimpulan tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam semoga bermanfaat bagi kaum muslimin dan menjadi panduan dalam kehidupan mereka. Amiin

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh. 

Sumber : http://izalvizard.blogspot.com/2010/09/hukum-bermain-gitar.html

Kita lahir di bumi ini dalam keadaan tak berilmu. Oleh karena itu, setiap orang tua berkewajiban mendidik dan mengajarkan ilmu pengetahuan kepada anaknya. Karena manusia lahir ke dunia dalam keadaan tak berilmu, maka Allah SWT memerintahkan kepada semua manusia, terutama umat islam untuk belajar atau menuntut ilmu sebagai bekal untuk menjalani hidup. Hal ini sesuai dengan sabda Rasul;

“Belajarlah karena seseorang tidak dilahirkan dalam keadaan pandai, dan pemilik ilmu itu tidak sama dengan orang yang bodoh.”Dalam pandangan islam, ilmu adalah sesuatu yang tergolong suci. Ilmu bagaikan pelita atau cahaya di malam yang gelap. Seseorang tak kan dapat berjalan dengan baik di malam yang gelap tanpa cahaya atau pelita, demikian pula halnya tak dapat seseorang membedakan yang benar dan salah, kecuali dengan ilmu. Mengenai perintah menuntut ilmu, Allah SWT memerintahkan secara tersirat dalam wahyu yang pertama diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, QS.Al-Alaq.ayat1–5: Wahyu pertama ini, sebagai tanda pengangkatan Muhammad menjadi utusan Allah, memerintahkan “Iqro’= bacalah”. Meski tak secara langsung mengatakan “belajarlah”, namun perintah Allah dalam ayat ini untuk membaca adalah perintah tersirat kepada manusia untuk belajar, karena membaca merupakan salah satu cara untuk belajar. Membaca yang dimaksudkan disini tak sekedar membaca buku atau materi pelajaran, tetapi juga bermakna sebagai perintah untuk membaca dan memahami tanda-tanda kebesaran Allah.

Bahwa hukum menuntut ilmu pada dasarnya adalah wajib/fardhu. Ada yang hukumnya fardhu ‘ain seperti menuntut ilmu agama, terutama yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah seperti cara berwudhu, shalat, dan sebagainya. Ada pula yang hukumnya fardu kifayah, seperti ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk mendukung urusan-urusan dunia, seperti ilmu kedokteran karena ilmu ini menjadi sesuatu yang penting untuk memelihara tubuh, atau ilmu hitung karena ini menjadi sesuatu yang penting didalam muamalah (jual beli), pembagian wasiat, harta waris dan lainnya.

Selain itu, hukum menuntut ilmu bisa berubah menjadi haram jika ilmu yang dipelajari dapat mendatangkan mudharat bagi diri sendiri maupun orang lain, atau menyesatkan dan membahayakan, seperti ilmu hitam, ilmu sihir, ilmu santet dan sebagainya.

Kita harus berilmu agar selamat hidup di dunia dan di akhirat. Karena dengan berilmu kita akan tahu mana yang diperintahkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mana yang dilarang, atau mana yang disunnahkan oleh Rasul-Nya dan mana yang tidak sesuai dengan sunnah (bid’ah).

Dengan ilmu kita tahu tentang hukum halal dan haram, kita mengetahui makna kehidupan dunia ini dan kehidupan setelah kematian yaitu alam kubur, kita tahu kedahsyatan Mahsyar dan keadaan hari kiamat serta kenikmatan jannah dan kengerian neraka, dan lain sebagainya.

Dengan ilmu dapat mendatangkan rasa takut kepada Allah Ta’ala, karena sungguh Dia Yang Maha Mulia telah berfirman :

“Sesungguhnya yang paling takut kepada Allah di antara hamba-hambaNya adalah orang yang berilmu (ulama).” (QS. Fathir : 28).

Allah mewajibkan manusia menuntut ilmu bukan tanpa sebab. Ada banyak sekali keutamaan menuntut ilmu yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasul.:

1.Allah Subhaanahu wata’aala akan mengangkat derajat orang yang berilmu

“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.“ (QS. Al-Mujadilah : 11)

2. Ilmu adalah warisan para nabi, barangsiapa yang mengambilnya maka dia telah mendapat keuntungan yang sangat besar. Sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya para nabi tidaklah mewariskan uang dinar dan tidak pula uang dirham, mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya, dia telah mendapatkan keuntungan yang besar.” (HR. Abu Dawud dan At-Timidzi dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

3. Jika Allah menghendaki kebaikkan seorang hamba maka Allah akan memberikan pemahaman agama kepadanya.

“ Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikkan pada dirinya maka Allah akan pahamkan dia dalam agama.” (HR. Bukhari dari Shahabat Mua’wiyah)

4. Allah akan memudahkan bagi orang yang menuntut ilmu jalannya menuju surga.
“Barangsiapa yang menempuh jalan untuk mencari ilmu maka Allah akan menudahkan jalannya menuju surga.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)

5. Ilmu kebaikkannya akan tetap ada walaupun orangnya sudah mati.
“Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara, yaitu : shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak yang shalih yang mendoakannya (kedua orang tuanya).” (HR. Muslim)

6. Hadis riwayat Abdullah bin Masud ra., ia berkata: Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada hasad (iri) yang dibenarkan kecuali terhadap dua orang, yaitu terhadap orang yang Allah berikan harta, ia menghabiskannya dalam kebaikan dan terhadap orang yang Allah berikan ilmu, ia memutuskan dengan ilmu itu dan mengajarkannya kepada orang lain." (Shahih Muslim No.1352)

Bagi seorang pelajar atau murid haruslah menepati beberapa syarat untuk menuntut ilmu agar ilmu yang dicari
akan memberi manfaat kepadanya di dunia mah\upun di akhirat. Di antara adab-adab yang perlu dimiliki oleh seorang penuntut ialah seperti berikut:

* Niat yang ikhlas kepada Allah swt . Yakni mencari ilmu karena ia merupakan satu kefardhuan daripada Allah. Mencari ilmu bukan bertujuan untuk mendapat pujian dunia semata-mata atau untuk berdebat dengan orang jahil. Barang siapa yang mencari ilmu dengan tujuan selain daripada karena Allah swt maka telah siap untuknya neraka Allah swt.

* Tekun dan bertawakkal hanya kepada Allah swt. Sesungguhnya Allah swt sangat suka kepada orang yang melakukan sesuatu pekerjaan lalu ia tekun mengerjakannya. kita hendaklah bertawakkal hanya kepada Allah swt. saja dalam segenap hal, lebih-lebih lagi dalam masalah menuntut ilmu . Ini kerana kita sebagai hamba hanya mampu berusaha tetapi Allahlah yang menentukan segalanya.

* Menjauhi segala maksiat. Maksiat adalah satu puncak daripada puncak-puncak seseorang pelajar itu susah untuk menerima, memahami dan mengamalkan sesuatu ilmu. Seorang pelajar perlulah berusaha semampu yang boleh untuk mengelakkan dirinya daripada sebarang maksiat. Sekiranya ia melakukan maksiat secara tidak sadar maka segeralah bertaubat kepada Allah swt. Orang yang sempurna bukan orang yang tidak pernah melakukan maksiat tetapi orang yang sempurna ialah orang yang apabila ia melakukan maksiat ia terus bertaubat kepada Allah swt dengan segera.

* Memilih kawan yang soleh. Kawan sangat berperan penting bagi orang yang hendak menuntut ilmu. Kita akan senang terpengaruh dengan akhlak kawan, sekiranya kita memilih kawan yang soleh mudah-mudahan kita akan menjadi insan yang soleh juga.


* Banyakkan zikir atau mengingati Allah swt. Kita tidak akan melakukan sesuatu maksiat di saat kita mengingati Allah swt. Zikir juga akan memberi ketenangan kepada jiwa kita. Apabila jiwa kita tenang maka segalah masalah akan dapat diselesaikan dengan baik.

* Menghormati diri sendiri dan orang lain. Banyak orang yang boleh menghormati orang lain tetapi tidak ramai orang yang mampu menghormati diri sendiri seperti tidak melakukan perkara-perkara yang boleh merasakkan badan,roh dan akal.


* Doa dari ibu bapa. Doa ibu bapa memainkan peranan penting dalam kejayaan seseorang pelajar. Doa yang tidak akan ditolak oleh Allah swt ada tiga golongan yaitu doa orang yang dizalimi,doa ibubapa dan doa orang musafir.

* Istiqomah atau terus menerus dalam amal dan menuntut ilmu butuh waktu yang lama (bukan hanya sebentar).

* Menghormati guru. Seorang pelajar wajib menghormati gurunya untuk mendapat keberkahan dalam hidupnya. Gurulah yang berkorban untuk menjadikan kita seorang yang berilmu pengetahuan..

* Beramal dengan ilmu yang dipelajari. Allah amat murka kepada mereka yang mempunyai ilmu tetapi tidak mengamalkannya. Ilmu yang tidak diamal ibarat pohon yang tidak berbuah



Oleh : Rhegy Pratidina I
Sumber : NugrahaUP

Recent Post

Recent Comment

Banner